Terdakwa Kasus Sabu Asal Karanggeneng Dihukum Tiga Tahun Penjara
Sumber Foto: Radar Lamongan
Asal Perkara

Terdakwa Kasus Sabu Asal Karanggeneng Dihukum Tiga Tahun Penjara

Latar News - Dua terdakwa kasus kepemilikan sabu dari Karanggeneng dan Deket mendapatkan vonis berbeda di Pengadilan Negeri Lamongan. Salah satu terdakwa dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, namun majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

Awal Kejadian

Kasus ini berawal dari penangkapan kedua terdakwa yang diduga terlibat dalam kepemilikan sabu. Proses hukum dimulai setelah pihak berwenang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti yang cukup.

Perkembangan

Selama persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan enam tahun penjara untuk salah satu terdakwa, mengacu pada undang-undang yang berlaku. Namun, majelis hakim memutuskan memberikan vonis yang lebih ringan.

Kondisi Terakhir

Vonis tiga tahun penjara tersebut menjadi keputusan akhir dalam kasus ini, dan terdakwa akan menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.