Terdakwa Pencurian Emas 774 Kg Asal Tiongkok Ditangkap di Perbatasan Entikong
Pendahuluan
Pontianak, 7 Februari 2023 - Liu Xiao Dong, seorang terdakwa yang terlibat dalam kasus pencurian emas ilegal sebanyak 774 kilogram, berhasil ditangkap kembali oleh petugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau. Penangkapan ini terjadi ketika Liu berusaha melintasi perbatasan menuju luar negeri.
Pelarian Terdakwa
Liu, yang merupakan warga negara asing asal Tiongkok, sebelumnya ditetapkan sebagai tahanan rumah oleh Pengadilan Negeri Ketapang. Dia baru beberapa hari dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang sebelum melarikan diri dari rumah tahanan yang berlokasi di Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
Penangkapan di PLBN Entikong
Petugas PLBN Entikong mencurigai gerak-gerik Liu saat hendak menyeberang ke Malaysia. Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas segera mengambil tindakan dengan mengamankan Liu dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi serta Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Entikong.
Koordinasi dengan Kejaksaan
Pihak Imigrasi dan Cabjari Entikong kemudian menghubungi Kejaksaan Negeri Ketapang untuk melaporkan penangkapan Liu. Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela, menjelaskan bahwa timnya sedang dalam perjalanan menuju Entikong untuk menjemput Liu. "Kami sedang dalam perjalanan untuk melakukan penjemputan terhadap terdakwa," ungkapnya.
Kesimpulan
Kasus Liu Xiao Dong menunjukkan pentingnya pengawasan di perbatasan serta kerja sama antara instansi untuk mencegah pelarian terdakwa yang terlibat dalam kasus kriminal berat. Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam penegakan hukum yang lebih tegas terhadap kejahatan di sektor pertambangan ilegal.




