Tiga Warga Negara Indonesia Ditangkap karena Kasus Narkoba di Laos, Dua di Antaranya dari Jawa Tengah
Tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) terlibat dalam kasus narkoba di Laos, dengan dua di antara mereka berasal dari daerah Jawa Tengah. Penangkapan ini dilaporkan terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada bulan Februari dan Desember 2025.
Menurut informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Laos, kedua WNI tersebut berasal dari Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Semarang. Mereka ditangkap saat membawa narkoba dan kini menghadapi ancaman hukuman mati.
Modus operandi yang digunakan oleh ketiga WNI tersebut adalah dengan menerima tawaran pekerjaan yang menjanjikan imbalan tinggi untuk mengambil barang di Laos. Hal ini menunjukkan pentingnya edukasi bagi masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh iming-iming pekerjaan dengan upah yang tinggi dan fasilitas transportasi yang ditanggung.
Kombes Pol Anwar Nasir mengungkapkan bahwa meskipun pihaknya mendapat informasi mengenai kasus ini, mereka tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut terkait jenis narkoba yang terlibat maupun identitas lengkap dari salah satu WNI yang ditangkap. Ia menekankan bahwa penanganan kasus ini berada di bawah domain KBRI.
“Kami hanya dapat mengantisipasi agar tidak ada lagi warga Jawa Tengah yang terjebak dalam situasi serupa,” ujarnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Toton Rasyid, menegaskan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk melakukan edukasi di masyarakat, terutama di daerah pedesaan. Ia menyatakan bahwa upaya ini diperlukan untuk mencegah masyarakat terjebak dalam tawaran pekerjaan yang dapat membawa mereka ke jalur kriminal.
“Ini merupakan perjuangan yang berat karena kita harus masuk ke masyarakat untuk memberikan pemahaman agar tidak teriming-iming oleh tawaran yang tidak nyata. Kadang-kadang modus ini juga melibatkan pernikahan dengan warga negara asing yang kemudian digunakan untuk mengedarkan narkoba,” tambahnya.




