Tiga WNA Ditangkap Terkait Kasus Video Asusila di Bali
Latar News - Tiga warga negara asing (WNA) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, Bali, terkait pembuatan konten asusila di sebuah vila di Kawasan Pererenan, Kecamatan Mengwi. Mereka terdiri dari seorang perempuan kreator dewasa berinisial MMJL (23) asal Prancis dan dua laki-laki NBS (24) asal Italia serta ERB (26) asal Prancis.
Awal Kejadian
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Badung terhadap video pornografi yang beredar luas di media sosial. Pada 13 Maret, penyidik melakukan profiling terhadap rekaman video tersebut dan menemukan indikasi bahwa video itu direkam di wilayah Badung. Penyelidikan lanjutan dilakukan dengan memeriksa seorang pengemudi ojek online yang pernah terlibat membuat konten bersama MMJL.
Perkembangan
Berdasarkan keterangan saksi, penyidik mengidentifikasi para pelaku dan lokasi pembuatan video di sebuah vila di Kawasan Pererenan pada 8 Maret. Kapolres Badung menjelaskan bahwa MMJL bertemu dengan NBS di sebuah tempat hiburan di Kuta Utara dan menawarkan untuk membuat konten video asusila. Video tersebut kemudian disebarkan oleh ERB, yang juga merupakan manajer MMJL, di platform Only Fans dan X. Mereka menggunakan jaket ojek online yang dibeli seharga Rp300.000 dengan tujuan agar video cepat viral.
Kondisi Terakhir
Penangkapan dilakukan pada 14 Maret, saat MMJL dan NBS hendak meninggalkan Bali menuju Thailand, sementara ERB ditangkap di vila di Canggu pada 16 Maret. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel, satu unit kamera, satu unit MacBook Air, dan satu rompi ojek online. Para pelaku dijerat dengan Pasal 407 dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Selain itu, seorang driver ojol berinisial MR yang sempat dikaitkan dengan kasus ini telah dibebaskan setelah terbukti tidak terlibat dalam pembuatan konten tersebut.




