Tim Satgas Kejagung Amankan Buronan Kasus Korupsi H. Muh. Nasri dari Kejaksaan Negeri Nabire
Jakarta - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menangkap seorang buronan yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan di Jl. Teratai Nomor 9, Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 3 Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menjelaskan bahwa buronan yang berhasil diamankan adalah H. Muh. Nasri, seorang wiraswasta berusia 47 tahun. Ia lahir di Makassar pada 30 Mei 1978 dan tercatat sebagai Direktur PT Planet Beckham, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang olahraga.
H. Muh. Nasri terlibat dalam kasus korupsi yang terjadi pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Bendung Tetap, serta Saluran Irigasi Sekunder dan Primer di Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire. Proyek tersebut didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp10,2 miliar.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 3765 K/Pid.Sus/2024 pada 16 Agustus 2024, H. Muh. Nasri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,08 miliar, yang jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, akan diambil alih asetnya dan dilelang.
Selama proses penangkapan, H. Muh. Nasri menunjukkan sikap kooperatif, sehingga penangkapan berlangsung dengan lancar. Setelah ditangkap, ia diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi lebih lanjut.
Jaksa Agung mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan lain yang masih berkeliaran. Ia juga mengimbau agar semua buronan dalam DPO Kejaksaan RI segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, mengingat tidak ada tempat yang aman bagi mereka.




