Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pembelian Tanah Bank Kalbar
Sumber Foto: Kejaksaan Agung
Asal Perkara

Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pembelian Tanah Bank Kalbar

Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap seorang buronan berinisial RS yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar). Penangkapan berlangsung pada malam hari, Selasa, 9 September 2025, di Perumahan Permata Hijau Residence PIK 2, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, proses penangkapan berlangsung dengan lancar karena tersangka bersikap kooperatif. Tersangka RS diketahui berdomisili di Pontianak, Kalimantan Barat dan terlibat dalam pembelian tanah seluas 7.883 meter persegi pada tahun 2015 dengan biaya mencapai Rp 99.173.013.750.

Dalam pengadaan tanah tersebut, ada dugaan bahwa proses tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Hal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 30 miliar akibat harga tanah yang lebih tinggi dari seharusnya.

Selain RS, pihak Kejati Kalbar juga telah menetapkan seseorang berinisial PAM sebagai tersangka dalam kasus ini. RS disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah penangkapan, RS diserahkan kepada Jaksa Penyidik di Kejati Kalbar untuk proses lebih lanjut. Anang Supriatna juga menyampaikan imbauan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin agar semua buronan segera menyerahkan diri, mengingat tidak ada tempat yang aman bagi mereka yang bersembunyi.