Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi ke-123
Sumber Foto: Kejaksaan Agung
Asal Perkara

Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi ke-123

Penangkapan Buronan Korupsi oleh Tim SIRI

Tim Satuan Tugas (Satgas) Inti Penindakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) berhasil menangkap seorang buronan kasus korupsi yang tercatat sebagai DPO ke-123. Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu, 24 September 2025, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih intensif terhadap pelaku korupsi.

Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum

Kejaksaan R.I. merupakan lembaga negara yang memiliki wewenang dalam bidang penuntutan dan penegakan hukum. Dipimpin oleh Jaksa Agung, lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Struktur organisasi Kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri, yang semuanya berfungsi sebagai satu kesatuan dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Tindakan Lanjutan

Penangkapan buronan ini menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menindak tegas berbagai bentuk korupsi. Kejaksaan Agung akan terus melanjutkan program-program penindakan dan pencegahan yang bertujuan untuk memberantas korupsi di tanah air.