Transformasi Birokrasi Pemprov Sumut Dorong Peningkatan Indeks Pelayanan Publik
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Kamis 5 Februari 2026. Ia mengatakan kualitas pelayanan publik akan terus berlanjut.
Pencapaian tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tahun 2025.
“IPP tujuan utamanya untuk menjamin transformasi birokrasi, memberikan dampak langsung yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” ucap Dedi.
Dedi mengatakan, pelaksanaan pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2025 berjalan dengan baik. Unit lokus evaluasi tahun 2025 meliputi Dinas Sosial Provinsi Sumut dan UPTDK RSUD Haji Medan.
Pada tahun 2024, nilai Indeks Pelayanan Publik Provinsi Sumatera Utara tercatat sebesar 3,90 kategori B dengan tiga unit lokus evaluasi, yakni Dinas Sosial Sumut, UPTD PEPENDA Binjai, dan UPTDK RSUD Haji Medan.
“Hasil evaluasi menunjukkan capaian kinerja yang positif dan meningkat, yang mencerminkan komitmen Biro Organisasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujar Dedi.
Maklum, Kementerian PANRB saat ini fokus evaluasi pada sembilan layanan prioritas serta transformasi digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sasaran utamanya adalah mendorong seluruh instansi mencapai predikat Pelayanan Prima guna mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Indeks Pelayanan Publik (IPP) merupakan alat ukur kinerja unit penyelenggara pelayanan publik di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang mencerminkan kualitas layanan, tingkat kepercayaan masyarakat, serta tata kelola.
Penilaian IPP mencakup enam aspek, yaitu kebijakan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi, pengelolaan pengaduan, serta inovasi.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025, Badan Pusat Statistik meraih IPP 4,97 kategori A untuk tingkat kementerian/lembaga. Untuk tingkat provinsi, IPP tertinggi diraih Pemprov Jawa Timur dengan skor 4,75 kategori A. Sementara itu, IPP tertinggi untuk kota diraih Kota Surabaya dengan skor 4,84 kategori A, dan untuk kabupaten diraih Kabupaten Sumedang dengan skor 4,72 kategori A.




