Tuntutan Hukuman Mati untuk ABK Asal Belawan: Keluarga Memohon Keadilan
Sumber Foto: facebook.com
Asal Perkara

Tuntutan Hukuman Mati untuk ABK Asal Belawan: Keluarga Memohon Keadilan

Tangis haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Batam ketika Nirwana, ibu dari Fandi Ramadhan (22), tidak dapat menahan kesedihannya. Sementara itu, Eman Efendi, ayah Fandi, merasakan duka mendalam di Belawan, Sumatera Utara. Fandi, seorang anak buah kapal (ABK) yang merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Negeri Malahayati Aceh, dituntut pidana mati terkait kasus penyelundupan hampir dua ton narkotika yang melibatkan kapal tanker Sae Dragon.

Menurut Nirwana, tuntutan tersebut bukan hanya sebuah keputusan hukum, tetapi juga terasa seperti penghancuran harapan bagi keluarganya. "Dia satu-satunya harapan kami. Lima adiknya masih kecil. Dia sekolah pelayaran dengan susah payah, lulus tahun 2022, hanya ingin bekerja secara halal," ujarnya dengan suara bergetar.

Proses Perekrutan yang Menyesatkan

Fandi direkrut secara resmi sebagai tenaga mesin kapal melalui seorang agen bernama Iwan. Ia menerima kontrak kerja dengan gaji 2.000 dolar AS per bulan, di mana muatan kapal dikatakan adalah minyak dengan rute pelayaran tertentu. Namun, setelah tiba di Thailand pada Mei 2025, keadaan berubah drastis.

Selama sepuluh hari menunggu tanpa kepastian di sebuah hotel, Fandi dihadapkan pada situasi membingungkan. Ia sempat diajak menyeberang ke Malaysia tanpa penjelasan yang jelas. "Setiap saya tanya kapan mulai kerja, jawabannya selalu menunggu keputusan bos bernama Tan," ungkapnya dalam sidang.

Pelayaran Menuju Petaka

Pada 14 Mei 2025, Fandi akhirnya berlayar bersama kapten Hasiholan Samosir dan beberapa awak kapal lainnya. Namun, setelah tiga hari berada di kapal tersebut, ia mulai merasa curiga ketika sebuah kapal lain mendekat dan terjadi pemindahan barang. Fandi menegaskan, "Saya hanya bawahan. Kalau saya melawan di tengah laut, nyawa taruhannya." Ia tidak memiliki kewenangan atas muatan, rute, maupun keputusan operasional kapal.

Keadaan yang Tertekan di Laut

Keluarga Fandi menjelaskan bahwa situasi kerja di tengah laut membuatnya hampir tidak memiliki pilihan. Tanpa akses komunikasi dan kemungkinan untuk pulang, Fandi terpaksa mengikuti perintah atasan. "Dia bukan pemilik kapal, bukan pengendali muatan. Kabur tidak mungkin. Melawan berarti mati," jelas Eman.

Seruan untuk Keadilan

Nirwana menggambarkan Fandi sebagai anak yang pendiam, aktif di masjid, dan tidak pernah terlibat masalah hukum. "Seumur hidup dia baik. Baru sekali ikut kapal asing untuk kerja. Sekarang dituntut mati. Hancur hati saya," ujarnya dengan penuh harap. Keluarga berharap agar majelis hakim mempertimbangkan posisi Fandi sebagai buruh kapal yang rentan dan tidak berdaya, dan bukan sebagai pelaku utama kejahatan.

Lebih jauh, mereka menyerukan agar negara hadir untuk melindungi warganya yang bekerja di sektor pelayaran internasional dari praktik perekrutan yang menyesatkan. "Kami mohon keadilan. Tolong lihat anak kami sebagai manusia," ucap Nirwana, berharap agar suara mereka didengar dalam proses hukum ini.