Tuntutan Hukuman Mati untuk ABK Medan dalam Kasus Penyelundupan Sabu Hampir 2 Ton
Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) berusia 26 tahun asal Medan, saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam terkait dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram, atau hampir 2 ton. Jaksa penuntut umum telah menuntut Fandi dengan hukuman mati atas kasus tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, kedua orang tua Fandi, Nirwana dan Sulaiman, dengan tegas membantah keterlibatan anak mereka dalam kasus ini. Mereka didampingi oleh kuasa hukum yang terkenal, Hotman Paris Hutapea, untuk memberikan klarifikasi terkait situasi yang dihadapi oleh Fandi.
Perekrutan dan Keberangkatan Fandi
Menurut penjelasan Hotman, Fandi berangkat untuk bekerja sebagai ABK melalui agen penyalur tenaga kerja pelaut. Ia mendapatkan tawaran kerja dari seorang kapten kapal bernama Samosir, yang baru dikenalnya melalui agen tersebut. Orang tua Fandi menjelaskan bahwa saat proses perekrutan pada April 2025, terdapat beberapa kekurangan dokumen, termasuk buku pelaut yang sudah tidak berlaku.
Kapten kapal Samosir diduga meminta sejumlah uang untuk membantu pengurusan dokumen tersebut, dengan janji gaji sebesar US$ 2.000 per bulan. Selain itu, seorang agen bernama Iwan juga meminta biaya jasa sebesar Rp2,5 juta. Namun, ibu Fandi menyatakan bahwa kapten kapal meminta agar uang tersebut diserahkan langsung kepadanya, bukan kepada agen.
Pada 1 Mei 2025, orang tua Fandi mengantar anak mereka ke rumah kapten untuk mempersiapkan keberangkatan. Keesokan harinya, Fandi berangkat dan selama periode 2 hingga 12 Mei 2025, ia berada di Thailand menunggu kapal siap berlayar. Fandi mulai bekerja pada 13 Mei 2025.
Peran Fandi dalam Pengisian Kapal
Berdasarkan surat dakwaan, pada 18 Mei, kapal tempat Fandi bekerja melakukan pengisian bahan bakar. Saat itu, sebuah kapal yang mirip kapal nelayan merapat dan menurunkan 67 kardus ke kapal kargo. Fandi, yang bertugas di bagian mesin, disebutkan ikut membantu memindahkan kardus tersebut bersama sejumlah ABK lainnya.
Keluarga Fandi, melalui kuasa hukum mereka, menegaskan bahwa Fandi hanya menjalankan tugas sebagai ABK dan tidak mengetahui isi dari muatan kardus tersebut. Sidang perkara ini masih berlangsung dan terus menarik perhatian publik.




