Vonis 18 Tahun Penjara bagi Terdakwa Kasus Pembunuhan WNA Asal Spanyol
Latar News - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis masing-masing 18 tahun penjara kepada Suhaeli dan Heri, terdakwa kasus pembunuhan warga negara Spanyol, Maria Matilda Munoz Cazorla.
Awal Kejadian
Kasus ini melibatkan kedua terdakwa yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Maria Matilda Munoz Cazorla.
Perkembangan
Ketua Majelis Hakim Kelik Trimargo mengumumkan keputusan tersebut dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram. Vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kondisi Terakhir
Majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa.




