Vonis Kasus Korupsi Pertamina: Antara Risiko Bisnis dan Tindak Pidana
Latar News - LEAD — Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 26–27 Februari 2026 terhadap kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 menjadi catatan bersejarah dalam penegakan hukum sektor energi nasional. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada sembilan terdakwa dengan kerugian negara yang disebut mencapai Rp285 triliun menjadikannya salah satu perkara korupsi paling berdampak di ranah migas dalam sejarah Indonesia.
Vonis terberat dijatuhkan kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha Riza Chalid yang hingga kini masih berstatus buron. Kerry divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Hakim menilainya sebagai aktor intelektual sekaligus pemilik manfaat yang secara aktif mengatur tender dan penyewaan terminal BBM demi keuntungan pribadi. Ia adalah potret nyata pelaku korupsi yang harus ditindak tanpa kompromi.
Namun terdapat fakta yang tidak bisa diabaikan. Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan mantan Dirut PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, masing-masing divonis 9 tahun penjara tanpa perintah pembayaran uang pengganti karena majelis hakim menilai keduanya tidak terbukti menikmati hasil tindak pidana secara pribadi. Enam terdakwa lainnya, termasuk Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, menerima vonis 9 hingga 10 tahun dengan kondisi serupa.
Perbedaan mendasar ini memunculkan pertanyaan prinsip: apakah keputusan operasional yang berujung kerugian tanpa aliran dana ke kantong pribadi layak dijatuhi hukuman yang mendekati setara dengan pelaku yang menikmati triliunan rupiah hasil kejahatan? Kuasa hukum Riva Siahaan, Luhut Pangaribuan, menyatakan kekecewaannya secara terbuka, menilai majelis tidak mempertimbangkan secara memadai bahwa tindakan kliennya merupakan keputusan bisnis yang sah dalam koridor kewenangan direksi di tengah kondisi pasar yang sangat volatil. Mayoritas terdakwa menyatakan akan mengajukan banding.
Forum Peduli (FP) BUMN, yang mewadahi aspirasi sejumlah profesional dan akademisi di lingkungan perusahaan negara, menyatakan menghormati sepenuhnya putusan pengadilan. Namun forum menilai perkara ini sekaligus menjadi momentum untuk memperjelas batas yang selama ini kabur antara risiko bisnis yang inheren dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BUMN.
Koordinator Forum Peduli BUMN, Romadhon Jasn, menyebut kontras antara vonis Kerry Riza dan vonis para direksi BUMN sebagai cermin dari persoalan sistemik yang lebih dalam.
“ Putusan harus dihormati sepenuhnya. Namun ada perbedaan nyata antara pelaku yang menikmati hasil kejahatan secara pribadi dan profesional yang mengambil keputusan bisnis tanpa sepeser pun masuk ke kantong mereka. Tanpa mekanisme pemisahan yang objektif, talenta terbaik bangsa akan enggan memimpin BUMN dan yang paling dirugikan adalah ketahanan energi nasional itu sendiri, ” ujar Romadhon di Jakarta, dalam tulisannya, Jumat (27/2/2026).
Perlu ditegaskan: FP BUMN tidak membela koruptor. Forum membela sistem agar Indonesia tidak kehilangan pemimpin BUMN yang berani mengambil keputusan strategis, hanya karena takut dipidana meski tanpa niat jahat dan tanpa keuntungan pribadi. Garis pembeda itu harus tegas, adil, dan berbasis kajian profesional bukan semata interpretasi administratif yang kaku.
Dalam praktik hukum korporasi internasional, kerugian perusahaan tidak otomatis dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila keputusan diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang wajar, tanpa konflik kepentingan, dan dengan kehati-hatian yang layak. Prinsip ini dikenal sebagai Business Judgment Rule (BJR) doktrin yang telah lama diterapkan di Amerika Serikat melalui Delaware Chancery Court maupun di Singapura melalui Independent Review Board. Di Indonesia, penerapannya masih menuai perdebatan dan belum konsisten.
Dalam hukum korporasi modern, tidak setiap kerugian dapat dipidana. Harus dibuktikan terlebih dahulu adanya unsur niat jahat atau kecurangan. Di situlah pentingnya telaah profesional sebelum perkara ditarik ke ranah pidana.
Berdasarkan kajian internal, Forum Peduli BUMN mengusulkan pembentukan Dewan Business Judgment Rule (Dewan BJR) sebagai lembaga independen yang berfungsi sebagai filter penilaian awal sebelum aparat penegak hukum melakukan penyidikan terhadap pengurus BUMN atas dugaan kerugian korporasi. Lembaga ini diusulkan beranggotakan akademisi hukum korporasi, praktisi bisnis senior, serta auditor forensik independen.
FP BUMN menegaskan Dewan BJR bukan tameng impunitas. Kasus yang jelas menunjukkan aliran keuntungan pribadi, manipulasi tender, atau konspirasi terstruktur seperti terbukti dalam perkara Kerry Riza tetap harus ditindak tegas tanpa kompromi. Namun bila kerugian muncul karena kesalahan kalkulasi bisnis atau dampak volatilitas pasar tanpa bukti penyalahgunaan wewenang, mekanisme administratif dan perdata yang proporsional jauh lebih tepat daripada jalur pidana.
FP BUMN berencana menggelar diskusi kajian dalam waktu dekat guna merumuskan draf konsep Dewan BJR sebagai masukan resmi bagi pembaruan regulasi BUMN dan perangkat hukum terkait. Forum juga mendorong percepatan pembenahan tata kelola pengadaan, audit forensik berkala, serta peningkatan transparansi pengambilan keputusan di perusahaan negara.
Vonis ini diharapkan tidak hanya menjadi penegasan akuntabilitas hukum, tetapi juga titik balik bagi kepastian hukum di sektor energi strategis. Indonesia tidak boleh kehilangan para profesional terbaiknya hanya karena negara belum mampu membedakan antara “kerugian bisnis yang jujur” dan “pencurian yang terencana”. Tanpa kepastian hukum yang adil, keberanian bertindak di level eksekutif BUMN akan terus terkikis dan ancaman terbesar bukan lagi datang dari luar, melainkan dari ketidakpastian yang kita ciptakan sendiri bagi mereka yang berani mengabdi untuk negara.
Forum Peduli BUMN lahir dari diskusi mendalam bersama para senior dan praktisi BUMN, didorong oleh kegelisahan serta kepedulian terhadap tata kelola perusahaan negara yang lebih baik. Forum ini berfokus pada advokasi kebijakan, transparansi, dan perlindungan profesionalisme di lingkungan BUMN nasional.




