Wanita Balikpapan Jadi Tersangka Distribusi 9,8 Ton Miras Cap Tikus
Sumber Foto: RRI.co.id
Asal Perkara

Wanita Balikpapan Jadi Tersangka Distribusi 9,8 Ton Miras Cap Tikus

Latar News - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menetapkan seorang wanita berinisial R sebagai tersangka dalam kasus distribusi minuman keras (miras) tradisional ilegal merek Cap Tikus sebanyak 247 karung atau sekitar 9,8 ton. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Operasi Pekat Mahakam pada Senin, 23 Februari 2026.

Awal Kejadian

Dalam operasi tersebut, Satuan Samapta berhasil menangkap dua truk yang mencurigakan di Jalan Poros Samarinda–Sangasanga, Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran sekitar pukul 00.10 Wita. Truk pertama, bernomor polisi AB 8102 JC, membawa 113 karung atau setara 4.520 kilogram Cap Tikus, sementara truk kedua dengan nomor KT 8327 KL memuat 134 karung miras dengan berat total 5.360 kg.

Perkembangan

Kombes Pol Hendri Umar, Kapolresta Samarinda, menyatakan bahwa R ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa saksi-saksi yang diamankan malam itu. Di lokasi kejadian, terdapat sekitar 16 orang, termasuk R sebagai pemilik miras, dua sopir, dan 13 pengangkut. Menurut pengakuan R, ia telah melakukan dua kali pengiriman miras serupa ke Samarinda, yang dikirim dari Kota Manado melalui jalur laut dan diambil di Terminal Peti Kemas, Palaran.

Kondisi Terakhir

R saat ini akan menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Samarinda. Sementara itu, dua sopir dan pengangkut berstatus sebagai saksi. Kasus ini digolongkan tipiring karena melanggar Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. R terancam hukuman penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Hendri menyoroti keprihatinan terkait peredaran miras ilegal, terutama di bulan Ramadan.