WNA Asal Portugal Ditangkap Imigrasi, Diduga Terlibat Pembunuhan dan Mutilasi
Latar News - Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal, MG (30), ditangkap oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Maret 2026. Ia diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di negara asalnya.
Awal Kejadian
MG ditangkap berdasarkan catatan dari Kepolisian internasional yang menyebutkan bahwa ia terlibat dalam kasus pembunuhan sadis di Algoz, Portugal pada Maret 2020. Bersama rekannya, MG diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang pria berinisial DG untuk menguasai uang kompensasi milik korban senilai 70.000 Euro.
Perkembangan
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa setelah penangkapan, MG dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendetensian. Proses pengamanan berlangsung lancar dan kondusif.
Kondisi Terakhir
Pendeportasian MG ke Portugal direncanakan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026. Yuldi menambahkan bahwa modus operandi yang diduga dilakukan MG dan rekannya tergolong kejam, termasuk pembiusan, pencekikan, serta upaya memutilasi tubuh korban untuk mengakses data perbankan pada ponsel korban sebelum membuang jenazahnya ke laut.




