Zarof Ricar Mengaku Terima Rp200 Miliar dari Pengurusan Perkara di Pengadilan
Mantan Penjabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, membuat pengakuan mengejutkan di hadapan majelis hakim dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan suap. Ia mengklaim menerima uang sebesar Rp200 miliar yang diduga berasal dari pengurusan perkara.
Pernyataan ini disampaikan Zarof saat memberikan keterangan sebagai terdakwa terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 19 Mei 2025, Zarof ditanya oleh jaksa mengenai uang senilai Rp920 miliar yang ditemukan di brankas rumahnya.
"Dari Rp900 (miliar) sekian itu yang untuk pengurusan itu berapa?" tanya jaksa. Zarof menjawab, "Saya waktu itu di penyidik asal nyebut aja, itu hampir sekitar Rp200 (miliar) saya bilang." Namun, ia mengaku tidak ingat detail mengenai perkara yang membuatnya memiliki jumlah uang tersebut.
Zarof juga menyatakan bahwa ia tidak menyadari adanya total Rp920 miliar di dalam brankasnya. "Nggak hafal, nilai uang segitu aja di dalam itu aja saya nggak tahu jumlahnya," ujarnya. Saat jaksa menanyakan apakah jumlah tersebut disebabkan oleh banyaknya uang, Zarof menjawab, "Ya bukan saking banyaknya, saya taruh-taruh saja."
Jaksa kemudian menanyakan posisi Zarof saat menerima uang tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa uang yang diterimanya berasal dari jabatannya sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Peradilan Umum (Badilum) di MA. "Dari waktu jabatan apa, direktur pidana?" tanya jaksa, dan Zarof menegaskan bahwa jabatan direktur pidana tidak termasuk dalam hitungan tersebut.
Sidang ini mencerminkan kompleksitas dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam sistem peradilan, yang saat ini tengah disorot publik.




