Zarof Ricar Mengklaim Hanya Sebut Angka Rp 200 Miliar dari Urusan Perkara
Sumber Foto: Kompas.com
Asal Perkara

Zarof Ricar Mengklaim Hanya Sebut Angka Rp 200 Miliar dari Urusan Perkara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengonfirmasi bahwa pernyataannya mengenai penerimaan fee sebesar hampir Rp 200 miliar dari pengurusan perkara di pengadilan sebenarnya hanya sebuah ungkapan yang tidak didasarkan pada fakta yang jelas. Hal ini diungkapkan oleh Zarof saat menjalani proses persidangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan percobaan suap hakim agung serta gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pada persidangan yang berlangsung pada Senin (19/5/2025), jaksa penuntut umum mencoba menginvestigasi asal-usul dana senilai Rp 920 miliar serta 51 kilogram emas yang ditemukan di brankas rumah Zarof. Dalam keterangannya, Zarof menyebutkan bahwa sebagian dari uang valuta asing, termasuk dollar Hongkong, digunakan untuk keperluan pribadi seperti jalan-jalan. Ia mengklaim bahwa uang tersebut berasal dari perkara-perkara yang telah terbukti.

“Yang Hong Kong kan banyak, maksudnya yang bisnis terkait perkara yang mana?” tanya jaksa. Zarof menjawab, “Yang terkait perkara ya itu yang sudah dibuktikan.”

Jaksa kemudian menanyakan lebih lanjut mengenai jumlah uang yang diterima Zarof dari transaksi perkara di MA. Selama sidang, Zarof menyatakan bahwa fee yang ia terima dari berbagai transaksi, seperti pembelian lahan tambang emas, nikel, batubara, dan pasir laut, berkisar antara puluhan hingga ratusan miliar.

“Dari Rp 900 miliar itu yang untuk pengurusan berapa?” tekan jaksa. Zarof menjawab, “Saya waktu itu di penyidik saya asal nyebut aja, itu hampir sekitar Rp 200 miliar saya bilang.” Namun, ia mengakui bahwa ia tidak mengingat rincian spesifik dari perkara yang ditangani.

Lebih lanjut, Zarof juga menyatakan ketidakpahaman mengenai jumlah uang yang ada di brankas rumahnya. “Enggak hafal, nilai uang segitu saja di dalam itu saya enggak tahu jumlahnya,” ungkap Zarof.

Dalam kasus ini, Zarof didakwa melakukan percobaan suap terhadap hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur, serta menerima gratifikasi yang terdiri dari uang senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditemukan oleh penyidik.