Kejaksaan Gianyar Tahan Pengusaha Properti Terkait Kasus Penipuan
Latar News - Kejaksaan Negeri Buleleng menahan Gede S alias Saras, seorang pengusaha properti asal Buleleng, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana konsumen.
Awal Kejadian
Penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Pelimpahan ini menandai tahapan penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Perkembangan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gianyar, Triarta Kurniawan, menyatakan bahwa penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam pelimpahan tersebut, jaksa menerima sejumlah barang bukti yang dicatat dalam Berita Acara Penerimaan Barang Bukti (BA-5).
Kondisi Terakhir
Barang bukti yang diterima meliputi dokumen transaksi keuangan, bukti transfer perbankan, kwitansi pembayaran, percakapan elektronik, dokumen legalitas perusahaan, serta satu unit telepon seluler. Triarta menambahkan bahwa seluruh barang bukti telah disita berdasarkan surat perintah penyitaan yang sah dan penetapan dari pengadilan negeri.




