KPK Pulangkan 11 Saksi Kasus Bupati Tulungagung, Dua Tersangka Ditahan
Latar News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulangkan 11 dari 13 pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW).
Awal Kejadian
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada Jumat, 10 April 2026, dengan mengamankan 18 orang. Pada hari berikutnya, 11 April 2026, KPK membawa 13 orang ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih.
Perkembangan
Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu GSW dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG). Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa GSW diduga meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan jika tidak mampu melaksanakan tugas. GSW juga diduga meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lainnya dengan total sekitar Rp5 miliar. Uang tersebut, menurut Asep, sebagian telah diterima GSW dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kondisi Terakhir
Saat ini, dua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara sebelas pejabat lainnya telah dipulangkan ke Tulungagung setelah pemeriksaan selesai.




