Pemkab Gorontalo Usulkan Perampingan 10 OPD untuk Reformasi Birokrasi
Sumber Foto: Teras Gorontalo
Nasional

Pemkab Gorontalo Usulkan Perampingan 10 OPD untuk Reformasi Birokrasi

TERAS GORONTALO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo resmi mengajukan perubahan struktur birokrasi dengan menyerahkan draf perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) kepada DPRD Kabupaten Gorontalo dalam rapat paripurna tingkat pertama, Jumat (20/02/2026).

Langkah tersebut menjadi bagian dari agenda besar reformasi birokrasi yang tengah digulirkan pemerintahan Bupati Sofyan Puhi.

Penataan ulang SOTK ini merupakan usulan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam keterangannya usai sidang paripurna di Gedung DPRD, Sofyan menilai struktur organisasi perangkat daerah (OPD) saat ini terlalu besar dan tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kebutuhan pemerintahan yang dinamis.

“Struktur kita saat ini terlalu gemuk. Ada sekitar 10 OPD yang akan kami lebur ke instansi lain. Dengan penataan ini, jumlah OPD nantinya berada di kisaran 20-an saja,” ujar Sofyan.

Bupati menegaskan, perampingan bukan sekadar mengurangi jumlah instansi, melainkan penataan menyeluruh terhadap nomenklatur, tugas pokok, dan fungsi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarperangkat daerah.

Pemkab Gorontalo juga menargetkan efisiensi anggaran melalui pengurangan beban operasional birokrasi.

Menurutnya, struktur yang lebih ramping akan membuat koordinasi antarinstansi menjadi lebih cepat dan responsif, sekaligus mendukung percepatan program pembangunan daerah.

Pemkab Gorontalo berharap DPRD segera menindaklanjuti draf tersebut melalui pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus).

Lebih lanjut, Bupati bahkan menargetkan proses pembahasan internal dapat dirampungkan dalam waktu sekitar dua minggu.