Tantangan Birokrasi Morowali Utara: Antara Regulasi dan Implementasi
MORUT- Sejumlah catatan media ini menyoroti arah kebijakan pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi dan Djira K. Kritik mengemuka bukan semata pada satu sektor, melainkan pada tata kelola birokrasi yang dinilai belum berjalan efektif dan berpihak pada kepentingan publik.
Sekitar 340 CPNS formasi 2024 yang dilantik pada 2025 hingga kini disebut belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 80 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai.
Para CPNS mengaku sejak menerima SK 80 persen dan aktif bekerja sekitar Juni 2025, mereka hanya menerima gaji pokok sekitar Rp2,2 juta per bulan tanpa tambahan TPP. Padahal regulasi daerah sudah mengatur hak tersebut.
Jika benar anggaran menjadi alasan, maka yang dipertanyakan publik adalah perencanaan dan konsistensi kebijakan. Mengapa sebuah peraturan diterbitkan jika tidak diikuti kesiapan fiskal? Dalam tata kelola pemerintahan, regulasi tanpa implementasi bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi berpotensi merusak kepercayaan aparatur muda terhadap sistem.
Birokrasi yang sehat seharusnya memberi kepastian, bukan membiarkan pegawai baru menggantung dalam ketidakjelasan.
RSUD Kolonodale: Megah untuk Siapa?
Sorotan lain tertuju pada manajemen RSUD Kolonodale. Kasus pasien operasi amandel yang berujung pendarahan hingga memantik reaksi DPRD, Komnas HAM Sulteng, organisasi mahasiswa, hingga Ombudsman—yang menaikkan status laporan keluarga ke tahap pemeriksaan—menjadi alarm serius.
Di tengah polemik pelayanan, publik juga menyoroti keberadaan gedung VIP/VVIP tiga lantai dengan 31 ruang perawatan—mulai dari VIP hingga President Suite—lengkap dengan fasilitas lift dan peralatan medis terkini. Gedung tersebut diresmikan dengan dukungan DPRD sebagai simbol peningkatan layanan kesehatan.
Namun ironi muncul ketika masyarakat miskin pengguna BPJS justru kesulitan mendapatkan ruang kelas III saat kunjungan membludak. Di sinilah kritik mengarah pada orientasi kebijakan: apakah pembangunan fasilitas kesehatan difokuskan pada peningkatan akses layanan dasar, atau lebih menonjolkan citra kemewahan?
Masalahnya bukan pada keberadaan ruang VIP, melainkan pada ketimpangan prioritas. Ketika kelas III penuh dan rakyat kecil antre, sementara ruang istimewa tersedia, maka yang dipersoalkan adalah sensitivitas kebijakan.
UMKM dan Pasar Ramadan: Minim Intervensi Pemerintah
Momentum Ramadan di banyak daerah dimanfaatkan pemerintah untuk menata dan membuka pasar Ramadan sebagai ruang ekonomi rakyat. Di Morowali Utara, para pelaku UMKM justru disebut harus berebut lokasi dan menata dagangan di tepi jalan tanpa penataan terpadu.
Dinas Koperasi dan UMKM dinilai belum tampil sebagai penggerak. Padahal peran pemerintah daerah sangat vital dalam menyediakan ruang usaha yang tertib, aman, dan produktif. Ketika pelaku UMKM berjalan sendiri tanpa fasilitasi memadai, publik kembali mempertanyakan fungsi koordinatif birokrasi.
Sampah dan Ketertiban: Kepemimpinan yang Tak Terlihat
Pengelolaan sampah yang di berbagai daerah digerakkan secara masif sesuai instruksi pemerintah pusat, di Morowali Utara dinilai masih bertumpu pada Dinas Lingkungan Hidup dengan segala keterbatasannya. Peran kepala daerah sebagai motor penggerak belum terasa maksimal.
Begitu pula dengan minimnya kegiatan razia oleh Satpol PP selama Ramadan. Fungsi penegakan perda dan ketertiban umum menjadi sorotan ketika intensitas kegiatan justru menurun di momentum yang seharusnya membutuhkan pengawasan lebih.
Gagal Menata atau Kurang Mengendalikan?
Rangkaian persoalan ini membentuk satu benang merah: lemahnya orkestrasi birokrasi. Pemerintahan yang kuat tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik, tetapi oleh kemampuan memastikan kebijakan berjalan konsisten dari regulasi hingga implementasi.
Jika CPNS menunggu haknya tanpa kepastian, pelayanan kesehatan menuai polemik serius, UMKM berjalan tanpa penataan, dan pengelolaan lingkungan kurang terkoordinasi, maka kritik bahwa Delis–Djira gagal menata birokrasi menjadi wacana yang sulit dihindari.
Publik tidak menuntut kesempurnaan. Yang dituntut adalah kejelasan arah, ketegasan eksekusi, dan keberpihakan pada kebutuhan dasar masyarakat. Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintahan bukan pada megahnya bangunan atau banyaknya regulasi, melainkan pada sejauh mana birokrasi bekerja rapi, responsif, dan adil bagi semua lapisan.




