Permendagri 6/2026: PNS dan PPPK Kini Menjadi ASN
Sumber Foto: Radar Semarang
Nasional

Permendagri 6/2026: PNS dan PPPK Kini Menjadi ASN

Latar News - Pemerintah secara resmi menghilangkan penulisan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)