29 Perkara Pengajuan Asal Usul Anak di Lamongan dalam Enam Bulan
Latar News - Mendekati akhir tahun 2023, Pengadilan Agama (PA) Lamongan mencatat 29 perkara pengajuan asal usul anak. Pengajuan ini dilakukan oleh orang tua setelah akta kelahiran anak tidak mencantumkan nama bapaknya.
Awal Kejadian
Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Mazir, menyatakan bahwa pengajuan asal usul anak umumnya terjadi karena kedua orang tua melakukan nikah siri. Hal ini seringkali terungkap saat orang tua mengajukan akta kelahiran dan tidak menemukan nama bapak di dokumen tersebut.
Perkembangan
Mazir menyebutkan beberapa alasan yang mungkin melatarbelakangi nikah siri, antara lain karena usia yang belum memenuhi syarat atau salah satu pihak masih dalam proses perceraian. Dalam situasi ini, anak sering kali lahir sebelum proses pernikahan resmi dilakukan di KUA. Selain itu, terdapat juga indikasi bahwa mereka yang menikah siri tidak memiliki tanggung jawab penuh, seperti nafkah, sehingga memilih untuk menikah secara siri untuk memiliki anak tanpa kewajiban yang mengikat.
Kondisi Terakhir
Dari total 29 pengajuan, 26 anak telah mendapatkan persetujuan sebagai anak biologis dari ayahnya. Tiga pengajuan lainnya masih dalam proses. Mazir menekankan pentingnya pengajuan asal usul anak agar anak mendapatkan pengakuan negara dan hak-haknya terpenuhi, termasuk dalam proses penerimaan peserta didik baru di sekolah yang memerlukan data resmi.




