Keterangan Terdakwa Kasus Korupsi Rumah Kuliner, Nota Dipalsukan Sesuai RAB
Latar News - Jaksa penuntut umum (JPU) Dewantara Wahyu Pratama mengungkapkan bahwa dalam keterangan kedua terdakwa, mereka menyatakan bahwa nota yang dikeluarkan dalam kasus korupsi Rumah Kuliner adalah hasil pemalsuan yang disesuaikan dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Awal Kejadian
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek Rumah Kuliner. Proyek tersebut diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Perkembangan
Dalam proses hukum, kedua terdakwa memberikan keterangan yang menyebutkan bahwa dokumen yang menjadi bukti dalam perkara ini merupakan nota palsu. Penjelasan ini mengindikasikan adanya manipulasi dalam pelaporan anggaran.
Kondisi Terakhir
Kasus ini masih dalam tahap persidangan, dengan JPU melanjutkan pembuktian terhadap keterangan yang disampaikan oleh terdakwa dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang diperlukan.




