Pemeriksaan Pejabat dan Rekanan Jember dalam Kasus Suap Kajari Bondowoso
Latar News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap senilai Rp 475 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, dengan pemeriksaan sejumlah pejabat dan rekanan dari Jember.
Awal Kejadian
Kasus ini berawal dari OTT yang berlangsung pada 15 November lalu, di mana KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tersangka tersebut meliputi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Silaen, serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yosi Setiawan dan Andika Imam Wijaya.
Perkembangan
Terbaru, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Munandar, Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso, serta owner CV Rajendra dan CV Raelina, Ryan Mahendra. Pemeriksaan ini berlangsung di Mapolres Jember dan dilaksanakan untuk mengumpulkan keterangan tambahan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Kapolres Jember, Muhammad Nur Hidayat, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dimulai sekitar pukul 12.00 dan berlanjut hingga pukul 14.30.
Kondisi Terakhir
Munandar mengakui kehadirannya dalam pemeriksaan KPK, tetapi menolak memberikan keterangan lebih lanjut. Penasihat hukum Ryan, Muhammad Khusni Thamrin, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap empat tersangka, tanpa merinci materi pemeriksaan yang dilakukan. Proses pelengkapan berkas ini mengacu pada Pasal 184 KUHP, yang menyatakan bahwa keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti.




