Dokter asal Surabaya Didakwa KDRT Terhadap Istri dalam Kasus Perebutan Anak
Latar News - Dokter Agus Prayogo Pangestu asal Surabaya didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Nurrachmasari Budi Pratiwi, dalam konteks perebutan hak asuh anak setelah gugatan perceraian.
Awal Kejadian
Peristiwa KDRT terjadi pada 12 Agustus 2023. Beberapa hari sebelum kejadian, Agus yang bertugas sebagai dokter di luar kota pulang ke rumah dan menemui T, anak mereka yang berusia 2 tahun. Agus juga berkomunikasi dengan Nurrachmasari, menyatakan niat untuk bercerai dan meminta buku nikah.
Perkembangan
Keluarga besar Nurrachmasari, melalui pesan WhatsApp, memanggilnya untuk datang ke rumah dengan harapan menyelesaikan masalah rumah tangganya. Saat Nurrachmasari tiba, Agus dan sejumlah anggota keluarga sudah berada di lokasi. Namun, upaya untuk mencapai kesepakatan tidak membuahkan hasil, dan Nurrachmasari tetap ingin bercerai. Agus mengancam akan membawa anak mereka jika perceraian tetap dilanjutkan, yang memicu perebutan T antara keduanya. Dalam proses tersebut, Agus menendang Nurrachmasari hingga mengakibatkan cedera.
Kondisi Terakhir
Agus kemudian berusaha membawa anaknya pergi, sementara ibunda Nurrachmasari berupaya menolong, namun juga menjadi korban tindakan Agus. Dalam sidang, Nurrachmasari menyatakan bahwa Agus mengunci pintu rumah dan melarikan diri melalui lantai dua. Pengacara Agus, Oscarius Yudhi Ari Wijaya, membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa kliennya tidak menendang tetapi hanya menghalangi Nurrachmasari.




