Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU dalam Perkara Pertikaian di Tanjungbumi Tidak Memadai
Latar News - Sidang perkara pertikaian di Kecamatan Tanjungbumi berlangsung di Pengadilan Negeri Bangkalan pada 29 Mei, dengan fokus pada pembacaan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
Awal Kejadian
Dalam sidang tersebut, Moh. Hidayat, kuasa hukum terdakwa, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Hidayat menilai surat dakwaan tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal 143.
Perkembangan
Hidayat menegaskan bahwa surat dakwaan seharusnya disusun dengan jelas, teliti, dan tegas, serta menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang dikenakan kepada kliennya berdasarkan pasal 340 KUHP. Dalam surat dakwaan, tidak terdapat rincian mengenai perencanaan yang dimaksud dalam pasal tersebut. Ia juga mencatat bahwa sebelum terjadinya pertikaian, kliennya mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari korban, termasuk insiden pemukulan dan tantangan untuk bertarung.
Kondisi Terakhir
Hidayat menekankan bahwa tindakan kliennya merupakan bentuk pembelaan diri dan tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan berencana. Ia berpendapat bahwa pasal yang seharusnya dikenakan adalah pasal 144 KUHAP, mengingat adanya kesepakatan antara kliennya dan korban untuk bertarung menggunakan celurit.




