Praktisi Hukum Soroti Kebebasan Berpendapat dalam Kasus Ferry Irwandi
Sumber Foto: Sumeks
Asal Perkara

Praktisi Hukum Soroti Kebebasan Berpendapat dalam Kasus Ferry Irwandi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus yang melibatkan Ferry Irwandi, yang dilaporkan oleh Institusi TNI dan tengah menjadi perhatian publik, mendapatkan sorotan dari Arief Patramijaya, seorang praktisi hukum asal Palembang. Pada Sabtu, 13 September 2025, Patra M Zen, sapaan akrabnya, menyampaikan pendapatnya mengenai pentingnya menjaga kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia.

Menurut Patra, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak kebebasan berbicara, termasuk suara-suara dari aktivis, mahasiswa, dan influencer. Ia menekankan bahwa penyampaian kritik adalah bagian integral dari proses demokrasi dan seharusnya tidak dipandang sebagai tindakan yang dapat dikriminalisasi.

Patra mengecam langkah Mabes TNI yang berkonsultasi dengan pihak kepolisian untuk menjerat Ferry Irwandi dengan dugaan pencemaran nama baik institusi. Ia berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak seharusnya dilakukan, dan menyatakan bahwa Ferry tidak sepatutnya dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kebebasan berekspresi serta hak untuk berserikat dan berkumpul dijamin oleh konstitusi dan harus dilindungi," ungkapnya. Ia menambahkan, jika suatu tindakan dianggap melanggar hukum dan berdampak negatif terhadap institusi, hal tersebut seharusnya dikategorikan dalam ranah hukum publik, yaitu pidana.